Gadis 16 Tahun Ketahuan Hamil, Ternyata Lebih 2 Kali Dicabuli Lelaki 51 Tahun di Belakang SD
SEORANG gadis 16 Tahun ketahuan hamil, Tim Satreskrim Polres Pandeglang meringkus pria berinisial M (51) karena diduga telah mencabuli remaja berusia 16 tahun pada Rabu, 14 September 2022. Gadis 16 Tahun ketahuan hamil. Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengonfirmasi bahwa pelaku diamankan dengan tanpa adanya perlawanan. Gadis 16 Tahun ketahuan hamil. "Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 14 September 2022 di rumahnya di Kecamatan Banjar, Pandeglang tanpa perlawanan," ucap Faja Jumat 16 September 2022. Kecurigaan berawal dari ibu korban yang merasa ada suatu hal yang janggal dengan putrinya yang tidak pernah haid lagi. Setelahnya, ibu korban membawa anaknya untuk pijat plus meminta tolong agar dilakukan cek rutin terhadap korban. Baca Juga: Sempat Menindih Ibu Kos, Upaya Perkosaan Pria Ini Gagal, Akhirnya Dibekuk Polisi "Menurut keterangan tukang pijat tersebut korban sedang hamil. Kemudian ibu korban membawa korban ke klinik dan hasil dari pemeriksaan korban sudah hamil sekitar enam minggu," ujar Fajar. Mengetahui hal itu, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Pandeglang, sampai akhirnya keluar hasil pemeriksaan yang diketahui pelaku pencabulan tersebut berinisial M. "Tersangka diketahui pada Kamis (30/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang lalu melakukan aksi bejatnya terhadap korban di belakang SDN Kadudodol 1 di Desa Kadudodol, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang," tuturnya. Bahkan yang lebih bejatnya lagi pelaku mencabuli korban lebih dari dua kali. "Pelaku sudah dua kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban," pungkasnya. Polres Pandeglang kini sudah mengamankan pelaku M, bersama barang bukti untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif. "Terkait modus pelaku dalam melancarkan aksinya serta kemungkinan adanya korban lainnya, hal ini masih di dalami penyidik,†pungkas Fajar. Sementara penyidik dan KPAID Kabupaten Pandeglang akan bekerjasama untuk memberikan pendampingan kepada korban yang masih di bawah umur. Akibat perbuatannya, M dijerat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 300 juta. (disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: